“Oke jelas, bahwa hakimnya brengsek!” kata Sahroni.
Hasil audiensi itu mengusulkan tiga kesimpulan dalam kasus bebasnya Ronald Tannur.
Pertama, Komisi III DPR meminta Komisi Yudisial agar memeriksa tiga hakim yang menangani kasus tersebut. Tiga hakim yang dimaksud yakni Ketua Majelis Erintuah Damanik, dan hakim anggota Mangapul serta Heru Hanindyo.
Kedua, Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk turun tangan dalam kasus itu agar vonis bisa diajukan ke tingkat kasasi. Mereka juga meminta agar Kemenkumham melakukan pencekalan kepada terdakwa Ronald Tannur.
Terakhir, Komisi III DPR meminta agar Lempaha Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut turun tangan dengan memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan dan saksi dalam kasus itu.
(thr/fra)
[Laporan Redaksi]